Pengaduan Pencemaran

No. SK: 128

  1. Pemohon menyampaikan surat permohona tertulis ditujukan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan JI. Veteran No 1 Padang Baru Lubuk Basung Telp. (0752) 66354

  1. 1. Pelapor menyerahkan fotocopy KTP dan nomor telepon pelapor 2. Pelapor mengisi formulir

1. jika pelaporan dinyatakan lengkap dan merupakan kewenangan institusi lingkungan hidup, maka tindak lanjut pengaduan dan/atau verifikasi lapangan diproses dalam 7 (tujuh) hari kerja

2.  Jika dilakukan verifikasi lapangan, maka penyelesaian pengaduan  dalam 30 (tiga puluh) hari keria


Tidak dipungut biaya

1. Laporan tindak lanjut pengaduan jika laporan dinyatakan merupakan pengaduan di bidang lingkungan hidup dan merupakan kewenangan institusi lingkungan hidup. 2. Informasi perkembangan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu (eksternal) dan tindaklanjut penanganan pengaduan (internal)

1. Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam Komplek Sport Center Bukit Bunian Lubuk Basung Kabupaten Agam

2.  Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui :

a. SP4N-LAPOR

b. Email : dlhkab.agam@gmail.com

c. Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dlhkab.agam@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pencemaran"