No. SK: 128
1. jika pelaporan dinyatakan lengkap dan merupakan kewenangan institusi lingkungan hidup, maka tindak lanjut pengaduan dan/atau verifikasi lapangan diproses dalam 7 (tujuh) hari kerja
2. Jika dilakukan verifikasi lapangan, maka penyelesaian pengaduan dalam 30 (tiga puluh) hari keria
Tidak dipungut biaya
1. Laporan tindak lanjut pengaduan jika laporan dinyatakan merupakan pengaduan di bidang lingkungan hidup dan merupakan kewenangan institusi lingkungan hidup. 2. Informasi perkembangan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu (eksternal) dan tindaklanjut penanganan pengaduan (internal)
1. Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam Komplek Sport Center Bukit Bunian Lubuk Basung Kabupaten Agam
2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui :
a. SP4N-LAPOR
b. Email : dlhkab.agam@gmail.com
c. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store