Penyusunan Laporan Petanggungjawaban Keuangan SKPD

No. SK: 421/75/Kept/403.101/2022

  1. Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan SKPD

  1. Bendahara Pengeluaran bersama Analis Keuangan menyiapkan dan mengumpulkan data dan bahan guna penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan
  2. Analis keuangan bersama Bendahara Pengeluaran menyusun dan membuat laporan pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Perubahan ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)
  3. Sekretaris selaku PPK SKPD menerima konsep LRA, Neraca, LO, perubahan ekuitas dan CaLK untuk diteliti dan dicermati, jika sudah benar akan diberi paraf untuk diteruskan kepada Kepala Dinas. Jika belum benar akan dikembalikan untuk diperbaiki sesuai arahan
  4. Kepala Dinas mencermati kembali konsep LRA, Neraca,LO, perubahan ekuitas dan CaLK yang telah mendapat paraf. Jika sudah benar akan ditandatangani untuk ditindaklanjuti atau finalisasi
  5. Bendahara Pengeluaran mengirimkan LRA, Neraca, LO, perubahan ekuitas dan CaLK beserta lampirannya secara lengkap kepada Kepala Daerah melalui PPKD sebagai dasar penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah
  6. Menyimpan laporan pengiriman LRA, Neraca, LO, perubahan ekuitas dan CAaLK dan prognosis sebagai arsip

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan SKPD

-  Melalui petugas langsung

-  Melalui Email : dikpora@magetan.go.id

-Website dikpora : dikpora.magetan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Laporan Petanggungjawaban Keuangan SKPD"