Penyiapan SPP UP

No. SK: 421/75/Kept/403.101/2022

  1. Penyiapan SPP UP

  1. Membuat permintaan UP sesuai dengan Peraturan Bupati dalam tahun anggaran berkenaan
  2. Membuat konsep pengajuan SPP UP untuk mengisi saldo persediaan satu kali dalam satu tahun yang besarnya maksimal 1/12 dari Belanja Langsung dikurangi belanja pihak ketiga yang besarnya lebih dari Rp.50 jt
  3. Analis Keuangan bersama Bendahara Pengeluaran mengajukan konsep pengajuan SPP-UP ke PPK SKPD untuk diteliti dan dicermati beserta kelengkapan dokumen lainya meliputi: o Surat pengatar , Ringkasan , Rincian SPP-UP o Salinan SPD o Peraturan Bupati tentang Penetapan UP o Konsep Surat Pernyataan PA
  4. PPK-SKPD memverifikasi kelengkapan pengajuan SPP-UP untuk diajukan ke PA
  5. PA Menandatangani SPM atas pengajuan SPP-UP dan Surat Pernyataan tanggung jawab atas penggunaan UP
  6. Setelah ditandatangani PA, Bendahara Pengeluaran menyampaikan pengajuan UP beserta kelengkapannya ke PPKD selaku BUD untuk peneribitan SP2D
  7. Bendahara Pengeluaran menyimpan lembar ke empat atas berkas pengajuan pembayaran Uang Persediaan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penanganan surat Keluar

-  Melalui petugas langsung

-  Melalui Email : dikpora@magetan.go.id

-  Website dikpora : dikpora.magetan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store