3 hari kerja setelah proses BAP, Penerbitan Surat Persetujuan Kepala Kantor, dan Proses wawancara, foto dan sidik jari selesai.
Belum termasuk :
PNBP Paspor Hilang : Rp.1.000.000
PNBP Paspor Rusak : Rp.500.000
Ket :
Biaya penggantian paspor biasa : Rp. 350.000
Biaya penggantian paspor elektronik : Rp. 650.000
Paspor 48 Halaman
Telp : (0361) 8468395
E-mail : kanim_ngurahrai@imigrasi.go.id
Whatsapp : +6281236956667
Instagram : @imngurahrai
Twitter : @imngurahrai
Facebook : @imngurahrai
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store