Pemrosesan Usulan Kenaikan Pangkat Guru /Pengawas / Penilik / Pamong Belajar

  1. Fotocopy kenaikan Pangkat Terakhir
  2. Fotocopy Cpns
  3. FotocopyPNS
  4. Fotocopy Karpeg
  5. Fotocopy Ijasah Terakhir
  6. FotocopyKonversi Nip
  7. Fotocopy SKP Tahun Terakhir
  8. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah ttg Pengajuan Kenaikan Pangkat
  9. Surat pernyataan melaksanakan tugas terkait PKB dan Penunjang tugas guru, DUPAK dan Bukti fisik
  10. Bukti fisik melaksanakan kegiatan unsure utama dan penunjang
  11. SK Penetapan Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru/ Pengawas/ Penilik/ Pamong Belajar

  1. Tim Penilai Angka Kredit Menyerahkan hasil Penilaian Angka Kredit Guru kepada Kasi Ketenagaan
  2. Petugas menerima Usulan berkas kenaikan pangkat , Memilah dan menyusun kelengkapan berkas persyaratan guru / pengawas / penilik /pamong belajar yang memenuhi syarat untuk diusulkan kenaikan pangkatnya sesuai hasil SK Penetapan PAK
  3. Setelah lengkap berkas Petugas/staf ketenagaan mengetik draft surat pengantar usulan dan diserahkan ke kasi untuk diteliti dan direvisi apabila ada kekeliruan
  4. Setelah diteliti Kasi dan benar ,petugas/staf ketenagaan menyediakan surat pengantar usulan kenaikan pangkat beserta berkas persyaratan nya untuk diparaf kepala bidang dan diajukan kepada Kepala dinas ditandatangani
  5. Kepala Dinas mencermati dan menandatangani Surat Pengantar Usulan Kenaikan Pangkat
  6. Petugas mencatat dalam buku regester
  7. Petugas mengirim berkas usulan kenaikan pangkat ke BKD utuk proses lebih lanjut dan juga mengarsip

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar disertai berkas usulan kenaikan pangkat

1. Melalui petugas langsung

2. Melalui Kotak Saran 

3. Melalui Email : dikpora@magetan.go.id

4.Website dikpora : dikpora.magetan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemrosesan Usulan Kenaikan Pangkat Guru /Pengawas / Penilik / Pamong Belajar"