Pengelolaan Pengaduan Publik

No. SK: 067/157/IFP2FPK

  1. Membawa Surat Pengaduan
  2. Mengisi buku registrasi pengaduan

  1. Menerima Aduan dan Menganalisa Pengaduan
  2. Melaporkan ke Kepala UPTD tentang Aduan dan Analisa Aduan dan Draft Tanggapan
  3. Menerima Tanggapan Jawaban dari Kepala UPTD untuk Diteruskan ke Pelapor
  4. Memberi Tanggapan ke Pelapor

Diproses oleh petugas pelayanan maksimum 2 (dua) hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

kesehatan

Alamat : Jl. Rusunawa RT.31 Kelurahan Pamusian, 77113

Melalui Telp/SMS/WA : 0851-7670-0767

Melalui Email :ifp2fpk@tarakankota.go.id

Melalui Instagram : ifp2fpk_trk

Facebook : Ifk Tarakankota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pengaduan Publik"