Layanan Pemeliharaan dan Perbaikan Alat Elektromedik

No. SK: 067/157/IFP2FPK

  1. Jadwal pemeliharaan tahunan alat kesehatan
  2. Surat permintaan perbaikan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  3. Berita acara kerusakan barang dari Fasyankes

  1. Membuat jadwal pemeliharaan ke Fasyankes/ menerima surat permintaan perbaikan dari Fasyankes
  2. Persiapan
  3. Membuat surat tugas pemeliharaan/ perbaikan ke Fasyankes
  4. Menyusun daftar dan checklist pemeliharaan/ menerima Alat Elektromedik rusak
  5. Melaksanakan kegiatan pemeliharaan/ perbaikan Alat Elektromedik Fasyankes
  6. Membuat Laporan Hasil Kegiatan (LHK) pemeliharaan/ Lembar Kerja Perbaikan (LKP) Alat Elektromedik
  7. Membuat surat feedback hasil pemeliharaan/ perbaikan Alat Elektromedik ke Fasyankes
  8. Menyampaikan laporan hasil pemeliharaan/ perbaikan Alat Elektromedik ke Fasyankes

  1. 7 (tujuh) Hari kerja untuk pemeliharaan
  2. 2 (dua) Hari kerja untuk perbaikan setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

kesehatan

Alamat : Jl. Rusunawa RT.31 Kelurahan Pamusian, 77113

Melalui Telp/SMS/WA : 0851-7670-0767

Melalui Email :ifp2fpk@tarakankota.go.id

Melalui Instagram : ifp2fpk_trk

Facebook : Ifk Tarakankota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemeliharaan dan Perbaikan Alat Elektromedik "