Layanan Distribusi Obat dan BMHP

  1. Laporan pemakaian dan lembar permintaan obat (LPLPO)
  2. Permintaan diluar LPLPO
  3. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

  1. Menerima Lembar Permintaan Obat/ BMHP atau Surat Rekomendasi dari Dinkes
  2. Persiapan
  3. Menyiapkan Permintaan Obat dan BMHP
  4. Mengisi Kartu Stok
  5. Membuat SBBK
  6. Distribusi
  7. Mendistribusikan obat dan BMHP - Permintaan LPLPO diantar langsung oleh petugas IFP2FPK - Permintaan diluar LPLPO diambil oleh petugas fasyankes


1. Menerima Lembar Permintaan Obat/ BMHP atau Surat Rekomendasi dari Dinkes

2. Persiapan

3. Menyiapkan Permintaan Obat dan BMHP

4. Mengisi Kartu Stok

5. Membuat SBBK

6. Distribusi : - Permintaan LPLPO diantar Pleh Petugas IFP2FPK

                      - Permintaan Diluar LPLPO diambil Oleh Petugas Fasyankes

Tidak dipungut biaya

kesehatan

1. Menerima Aduan dan Menganalisa Pengaduan

2. Melaporkan ke Kepala UPTD tentang Aduan dan Analisa Aduan dan Draft Tanggapan

3. Menerima Tanggapan Jawaban dari Kepala UPTD untuk Diteruskan ke Pelapor

4. Memberi Tanggapan ke Pelapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Distribusi Obat dan BMHP"