Penerbitan Akta Kematian

  1. Surat keterangan kematian dari Kepala Desa/Rumah Sakit/Kepolisiani
  2. Formulir pelaporan kematian F-2.30
  3. Kartu Keluarga asli
  4. KTP yang bersangkutan (Meninggal)
  5. Fotokopi KTP 2 (orang) saks

  1. Pemohon membawa persyaratan ke loket pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Petugas memberikan bukti berkas masuk/tanda untuk pengambilan kepada pemohon
  4. Petugas melakukan perekaman ke dalam database kependudukan
  5. Kepala Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

1)  Kotak Kritik dan Saran Tersedia di Loket Pelayanan

2)  Pengaduan Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Disdukcapil Aceh Barat Daya

-     Jalan Irian Desa Meudang Ara

-     Telp/Wa : +6282288206693

-     Email : dukcapilacehbaratdaya@gmail.com

-     Website        : disdukcapil.acehbaratdayakab.go.id

-     Media Sosial : Facebook: Disdukcapil Abdya

                             Instagram   : disdukcapilabdya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"