Layanan Surat Cuti Kuliah

  1. Bukti Pendaftaran sebagai Mahasiswa aktif
  2. KHS yang diperoleh
  3. Surat Persetujuan Dosen PA/Jurusan/Prodi

  1. Mengajukan permohonan cuti
  2. Mengajukan permohonan cuti ke rektor c.q Biro AAKK
  3. Jika diterima Validasi keuangan dan bayar ke Bank, dan Jika di tolah masih sebagai mahasiswa aktif
  4. Terbit surat keputusan Cuti, diambil dengan menujukan bukti pembayaran cuti ke Bank
  5. Ditembuskan ke Dekan/Prodi dan bagian keuangan
  6. Mahasiswa dinyatakan Cuti
  7. Mahasiswa membayar sesuai kalender akademik
  8. Mahasiswa aktif.

Mengajukan permohonan cuti

Mengajukan permohonan cuti ke rektor c.q Biro AAKK

Jika diterima Validasi keuangan dan bayar ke Bank, dan Jika di tolah masih sebagai mahasiswa aktif

Terbit surat keputusan Cuti, diambil dengan menujukan bukti pembayaran cuti ke Bank

Ditembuskan ke Dekan/Prodi dan bagian keuangan

Mahasiswa dinyatakan Cuti

Mahasiswa membayar sesuai kalender akademik

Mahasiswa aktif.

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti Kuliah

Subbag Administrasi Akademik 

Bagian Akademik 

Biro Administrasi Akademik dan Kerjasama 

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Cuti Kuliah "