Ptsp (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

  1. Surat permohonan
  2. Bukti Tanda Pengenal diri

  1. Pemohon mengisi buku tamu
  2. Pemohon menyampaikan tujuan dan maksud kedatangan kepada FO PTSP
  3. FO PTSP Mendisposisi permohonan sesuai jenis layanan
  4. Penerima disposisi menerima dan menyelesaikan permohonan
  5. Pemohon menerima penyelesaian permohonan dan selesai

Pengisian Buku Tamu

Pelayanan Yang di inginkan

Disposisi tujuan

Selesai

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu satu pintu

Pengisian Buku Tamu

Pengantar layanan

Disposisi

Penentuan Waktu

Selesai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ptsp (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)"