Layanan Pengajuan GUP atas dana BLU Rektorat

  1. Dokumen permohonan GUP
  2. Nota Verifikasi
  3. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan

  1. Menyiapkan dokumen GUP
  2. Memeriksa dokumen GUP
  3. Menandatangani Permohonan GUP
  4. Menerima Permohonan Dokumen dan Melakukan verifikasi GUP
  5. Pengajuan GUP disetujui dan ditandatangani oleh Kepala SPI
  6. Menerima Dokumen GUP dan memberikan disposisi untuk diproses di Subbag Perbendaharaan

Aktivitas prosedur pengajuan GUP atas dana BLU Rektorat pada Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan

Melaporkan kepada Ketua Koordinator Keuangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengajuan GUP atas dana BLU Rektorat"