Legalisasi Dokumen/Surat Umum

  1. surat/dokumen yang asli
  2. potokopi KTP
  3. dokumen pendukung yang lainnya

  1. Pemohon menyerahkan dokumen/surat asli berserta otokopi yang sesuai
  2. Dokumen dan surat serta bukti pendukung akan di cek dan melewati proses validasi serta verfikasi oleh petugas, apabila sesuai dan sah maka lanjut akan di proses apabila tidak maka dokumen atau surat kembali ke pemohon
  3. Proses pengajuan paraf dan tanda tangan oleh petugas
  4. Pemberian stempel dan penomoran agenda

1-5 Menit        : Pengecekan validasi dan verifikasi berkas dan dokumen oleh petugas 

5-10 Menit    : Proses pengecapan stempel, pemberian paraf pejabat yang bertanggung jawab

10-15    : Pengajuan pengesahan dan tanda tangan camat, stempel, dan pemberian nomor agenda

Tidak dipungut biaya

Dokumen/surat yang sudah terlegalisasi

Joko Sutrisno, SH. MM

085290077089

Kantor Kecamatan Kerjo, Jl. Kerjo-Karanganyar Km 20, Telf :(0271) 6493104


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen/Surat Umum"