Pelayanan Fasilitasi Konferensi Pers

No. SK: 09/DISKOMINFO/2022

  1. Surat Permohonan Fasilitasi Konferensi Pers dari Kepala Perangkat Daerah

  1. a. Pengguna Layanan datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kalbar atau berkirim surat kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Kalbar, minimal 7 hari sebelum rencana pelaksanaan kegiatan
  2. b. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
  3. c. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  4. d. Menerima Informasi dari Petugas
  5. e. Pengguna Layanan/Perangkat Daerah menerima layanan fasilitasi Konferensi Pers dari Bidang Komunikasi Publik

1. administrasi : 60 Menit

2. Konferensi Pers : Sesuai Materi / Keperluan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Konferensi Pers

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.    Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2.    Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3.    Telepon : (0561) 8173627

4.    WA : 089699305225

5.    Email : diskominfo@kalbarprov.go.id

Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

1.    Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 2 hari kerja;

2.    Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3.    Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online