Pelayanan Data Cloud

No. SK: 09/DISKOMINFO/2022

  1. Masing-masing Perangkat Daerah telah mendapat akun Cloud dan dapat menunjuk orang/bagian yang bertanggung jawab terhadap akun tersebut untuk kemudian disampaikan ke Diskominfo Prov. Kalbar melalui surat penunjukan admin pengelola datacloud.

  1. a. PD mengajukan surat permintaan pembukaan akun data cloud
  2. b. Permintaan dikaji oleh Bidang Aplikasi Informatika
  3. c. Bidang Aplikasi Informatika mengaktifkan akun data cloud
  4. d. Surat konfirmasi ke PD bahwa akun data cloud telah diaktifkan

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan Aplikasi Informatika di Lingkungan Pemprov Kalbar

 Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2.  Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3.  WA : 089699305225

4.  Telepon : (0561) 8173627

5.  Email : diskominfo@kalbarprov.go.id

6.  Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

7.  Kontak Kami : https://diskominfo.kalbarprov.go.id/contact/

8.  Media Sosial :

-   Instagram  https://www.instagram.com/diskominfo.kalbar/

-   Facebook https://www.facebook.com/Diskominfoprovkalbar/

-   Twitter https://twitter.com/kominfokalbar

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

1)    Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

2)  Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3)  Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online