SKCK Delievery

  1. Foto Copy KTP : 1 Lembar
  2. Foto Copy Kartu Keluarga : 1 Lembar
  3. Foto Copy Akta Kelahiran : 1 Lembar
  4. Foto Copy Kartu Rumus Sidik Jari : 1 Lembar
  5. Pas Photo ukuran 4x6 Latar Merah : 4 Lembar

  1. SKCK Delievery akan dilaksanakan : 1. Apabila pemohon SKCK meninggalkan ruangan SKCK dan belum kembali sampai batas waktu operasional pelayanan,petugas akan melakukan konfirmasi kepada pemohon SKCK dan mengantarkan (delievery) SKCK tersebut ke alamat tempat tinggal pemohon 2. Apabila pemohon SKCK berhalangan/ada keperluan mendesak sehingga tidak dapat menunggu hingga SKCK tersebut terbit,petugas akan melakukan konfirmasi kepada pemohon SKCK dan mengantarkan (delievery) SKCK tersebut ke alamat tempat tinggal pemohon 3. PNBP SKCK setiap harinya disetor kepada Bendahara setelah jam pelayanan berakhir

1. Jam Operasional Pelayanan SKCK Polresta Palu Senin s/d Jumat (08.00 wita s/d 14.00 wita)

2. Standar waktu penyelesaian SKCK Maksimal 15 menit selesai apabila sidik jari dan berkas lengkap

3. SKCK Delievery akan dilaksanakan :

  • Apabila pemohon SKCK meninggalkan ruangan SKCK dan belum kembali sampai batas waktu operasional pelayanan,petugas akan melakukan konfirmasi kepada pemohon SKCK dan mengantarkan (delievery) SKCK tersebut ke alamat tempat tinggal pemohon
  • Apabila pemohon SKCK berhalangan/ada keperluan mendesak sehingga tidak dapat menunggu hingga SKCK tersebut terbit,petugas akan melakukan konfirmasi kepada pemohon SKCK dan mengantarkan (delievery) SKCK tersebut ke alamat tempat tinggal pemohon

4. PNBP SKCK setiap harinya disetor kepada Bendahara setelah jam pelayanan berakhir

1. Sesuai dengan PP RI Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan taris penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SKCK sebesar Rp.30.000,-

SKCK

Pemohon dapat melakukan pengaduan kepada Humas Polres Palu atau melalui Akun Media Sosial SKCK Polres Palu atauPropam Polres Palu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https;//skck.polri.go.id