Penerbitan Fiskal Mutasi Kendaraan Masuk

No. SK: 199 tahun 2022

  1. Fiskal Keluar dari Daerah Asal
  2. STNK Asli dan FC
  3. SKPD/Notice Pajak Asli dan FC
  4. Identitas Diri Asli dan FC

  1. Wajib Pajak mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Wajib Pajak menuju Unit Layanan Fiskal dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada Petugas
  3. Wajib Pajak mengambil Blanko Tanda Terima Berkas dari Petugas
  4. Wajib Pajak menunggu diruangan yang telah disediakan
  5. Wajib Pajak kembali menuju Unit Layanan Fiskal untuk mengambil Surat Keterangan Fiskal Masuk setelah dipanggil Petugas

1 Jam dari Penerimaan Nomor Antrian

Tidak dipungut biaya

Dokumen Fiskal

-      Telpon (0534) 33749

-      IG, FB,Twitter : Samsat.ketapang

 

b.   Alur Penanganan Pengaduan

-      Pemohon menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis

-      Pejabat Pengelola Pengaduan menerima Aduan

-      Tim Pengelola Aduan

-   Pemohon menerima hasil jawaban

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

samsatketapang.kalbarprov.web.id