Pelayanan Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Rekomendasi Surat-Surat

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Form isian Mutasi Penduduk
  3. Poto Kopi KK ( Kartu Keluarga)
  4. Poto Kopi KTP ( Kartu Tanda Penduduk)

  1. Pemohon membawa/menyampaikan berkas
  2. berkas pemohon di registrasi dan verifikasi
  3. Pengetikan/penerbitan Surat Pengantar
  4. Surat dikoreksi dan diparaf
  5. Penanda tanganan Surat Pengantar
  6. Surat di serahkan ke Pemohon

Registrasi berkas masuk dan verifikasi data  5 menit

Penerbitan/pengetikan Surat 5 - 10 menit

Pengoreksian Surat dan Penanda tanganan Surat 5 - 10 menit

Penyerahan Surat  5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Mutasi Penduduk

Sugiyanto, S.Pd,, Camat, (082181940460)

Supardi, SE,,Sekcam, ( 082299694581)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Rekomendasi Surat-Surat"