Layanan Posbakum

  1. Membawa KTP
  2. Dokumen Terkait Perkara

  1. Mengambil antrian layanan Posbakum
  2. Mengisi formulir permohonan bantuan hukum
  3. Posyankum melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa informasi, advice, konsultasi dan atau pembuatan surat gugatan/permohonan
  4. Membuat surat gugatan / permohonan dalam bentuk hard copy dan soft copy

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Gugatan / Permohonan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Lubuklinggau dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); 
  2. atau Melalui pesan whatsapp 0812 1921 1266 ke Ditjen Badilag
  3. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Lubuklinggau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Posbakum"