Layanan Gugatan Mandiri

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);
  2. Membawa dokumen dukung perkara.

  1. Para pihak yang mengajukan gugatan dengan menyerahkan surat gugatan kepada petugas Meja Pertama sebanyak jumalh pihak, ditambah 4 (empat) rangkap untuk Majelis Hakim dan arsip.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Gugatan Mandiri

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Lubuklinggau dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

Meja PTSP Petugas Pengaduan Pengadilan Agama Lubuklinggau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Gugatan Mandiri"