Pelayanan Data, Laporan, dan Informasi

  1. a. Surat Tugas
  2. b. Surat permintaan data, laporan, dan informasi
  3. c. Tanda pengenal/identitas

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
  2. b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu/formulir permintaan data, laporan, dan informasi
  3. c. Menerima data, laporan, dan informasi

1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi

2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu/formulir permintaan data, laporan, dan informasi

3. penyiapan data, laporan dan informasi oleh seksi yang bersangkutan

4. Data, laporan dan informasi diserahkan ke petugas informasi

5. Tamu/pengguna layanan menerima data, laporan, dan informasi

Tidak dipungut biaya

Data, Laporan, dan Informasi

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.  Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3. WA   : 089662263498

4. Telepon  : 085828942378

5. Email     : kphsgutimur@gmail.com

6. Website  : http://lhk.kalbarprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data, Laporan, dan Informasi"