No. SK: 34
1 Hari
Tidak dipungut biaya
Legalisir ijazah hilang/rusak
Pemberian
informasi dan pelayanan dijamin akuntabel, transparan dan sesuai dengan
kebutuhan pengguna layanan dan masyarakat umum. Kuesioner tentang pelayanan
dapat dilakukan langsung pada saat pengajuan layanan melalui indeks kepuasan serta
diakses oleh seluruh pengguna layanan dan masyarakat umum melalui survei indeks
kepuasan kotasurakarta.kemenag.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store