Pengesahan Surat Pengganti Ijazah Hilang/Rusak

No. SK: 34

  1. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian
  2. Surat Pengantar dari Madrasah
  3. Fotokopi Ijazah
  4. Surat Keterangan Kelulusan dari Madrasah
  5. Fotokopi SKHU dari Madrasah

  1. Pelayanan dan pemberian informasi dilakukan dengan menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisir ijazah hilang/rusak

Pemberian informasi dan pelayanan dijamin akuntabel, transparan dan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan dan masyarakat umum. Kuesioner tentang pelayanan dapat dilakukan langsung pada saat pengajuan layanan melalui indeks kepuasan serta diakses oleh seluruh pengguna layanan dan masyarakat umum melalui survei indeks kepuasan kotasurakarta.kemenag.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Pengganti Ijazah Hilang/Rusak"