Tidak dipungut biaya
Dokumen fotokopi yang telah dilegalisir
1. Melalui kotak Saran dan Aduan
2. Mengirim surat melalui PTSP
3. Melalui Telepon: (0335) 421232
4. Melalui WA Center: 087851481842
5. Melalui email: kemenagprobolinggo@gmail.com
6. Melalui www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store