Legalisir Ijazah

  1. 1. Menunjukkan Ijazah/STTB asli; 2. Fotokopi Ijazah/STTB yang akan disahkan (maksimal 10 lembar per jenis dokumen).

  1. 1. Pemohon datang ke Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo menyampaikan berkas persyaratan melalui PTSP; 2. Petugas Front Office (FO) PTSP memasukkan data permohonan ke dalam aplikasi PTSP untuk kemudian mencetak tiket layanan PTSP yang rangkap 1 diberikan kepada pemohon layanan, dan rangkap 1 diteruskan ke Seksi Pendidikan Madrasah; 3. Petugas mengantar berkas permohonan beserta tiket PTSP ke Seksi Pendidikan Madrasah; 4. Pelaksana pada Seksi Pendidikan Madrasah mencocokkan data pada dokumen asli dengan fotokopi, dan jika sudah sesuai segera membubuhkan stempel pengesahan pada dokumen fotokopi; 5. Pejabat yang berwenang menandatangani pengesahan pada kolom yang tersedia; 6. Pelaksana pada Seksi Pendidikan Madrasah membubuhkan nomor dan stempel kantor pada lembar pengesahan; 7. Dokumen asli dan fotokopi yang telah disahkan diserahkan kepada pemohon.

   

Tidak dipungut biaya

Dokumen fotokopi yang telah dilegalisir

1. Melalui kotak Saran dan Aduan

2. Mengirim surat melalui PTSP

3. Melalui Telepon: (0335) 421232

4. Melalui WA Center: 087851481842

5. Melalui email: kemenagprobolinggo@gmail.com

6. Melalui www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui ptbit.net/silat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah"