Pelayanan Surat Tugas Pegawai

  1. Surat Undangan Kegiatan atau Arahan dari Atasan
  2. Surat Permohonan yang Telah didisposisi dari Kasubbag TU / Kepala

  1. Pengguna layanan/institusi menyampaikan berkas Permohonan Surat Tugas beserta data dukung yang dilampiri surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Batam melalui PTSP
  2. Petugas PTSP menerima, memverifikasi, dan mengendalikan surat masuk dan membuat surat tugas Kasubag TU mendisposisi/ menugaskan pegawai berkompeten untuk membuat draft Surat Tugas
  3. Kasubag TU mendisposisi/ menugaskan pegawai berkompeten untuk membuat draft Surat Tugas
  4. Kakankemenag memverifikasi draf surat tugas untuk TTE
  5. PTSP/Umum mengendalikan proses TTE
  6. Pemohon menerima surat tugas

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas Pegawai

batam.kemenag.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Tugas Pegawai"