Standar Pengajuan Surat Pengantar Hilang Bpih

No. SK: 1088

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang
  2. 2. Datang langsung di Kantor Kementerian Agama Kota Semarang (sesuai alamat diatas) dengan terlebih dahulu melaporkan diri pada petugas front office dengan menunjukkan identitas pribadi.

  1. 1. Pengguna layanan/institusi menyampaikan berkas pengajuan permohonan surat pengantar hilang BPIH beserta data pendukung. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang melalui PTSP.
  2. 2. Petugas PTSP memverifikasi berkas yang masuk dan membuat draf surat pengantar hilang BPIH
  3. 3. Kasubag TU memverifikasi dan memparaf draf surat pengantar
  4. 4. Kasi PHU memparaf draf surat pengantar Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas membuat surat pengantar hilang BPIH
  5. 5. Kakankemenag menandatangani surat pengantar
  6. 6. PTSP/Umum mengendalikan dan menomori surat tugas serta menyerahkan pada pemohon

Melalui PTSP: Permohonan Pengajuan Surat Pengantar Hilang Bpih (1 jam)

Tidak dipungut biaya

surat pengantar hilang BPIH yang ditujukan ke BPS.

088218126857

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pengajuan Surat Pengantar Hilang Bpih"