Pelayanan Perpanjangan / Penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

  1. Cek Fisik Kendaraan
  2. Fotokopi BPKB
  3. STNK Asli
  4. SKPD / Notis Pajak Asli
  5. Identitas Diri Asli

  1. WP mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan
  2. WP menghadirkan kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan di tempat Cek Fisik Kendaraan
  3. WP menuju Loket Pendaftaran dengan membawa persyaratan untuk mendapatkan nomor antrian, kemudian meminta Surat Keterangan Pajak (khusus penggantian STNK hilang) kepada nPetugas Samsat dan menunggu panggilan nomor antrian di setiap loket
  4. Menuju Loket BPD Kalbar untuk melakukan pembayaran dan menerima SKPD sebagai bukti sah pembayaran pajak
  5. menuju loket bank BRI untuk melakukan pembayaran STNK dan TNKB
  6. Menuju loket pengesahan dan penyerahan untuk mengambil STNK yang telah disahkan oleh petugas dan mengecek keseuaian dokumen yang diterima

30 menit sejak menerima nomor antrian

Jenis : 

JenisSTNKTNKB
Roda 2/ Roda 3Rp. 100.000Rp. 60.000
Roda 4Rp. 200.000Rp. 100.000

Perpanjangan / Penggantian STNK

a. Ruang Pengaduan/ Konsultasi

b. Kotak Saran

c. No. Telp : (0561) 731115

d. No. HP/ WA : 08115674181

e. Email : https://uptppdptk1.bapenda.kalbarprov.go.id/

f. Facebook : samsatpontianak1

g. Instagram: samsatpontianak

h. Twitter : samsatpontianak1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-SAMSAT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpanjangan / Penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)"