Pelayanan Fasilitasi Permintaan Narasumber

  1. Surat permohonan Permintaan Narasumber
  2. Tanda pengenal/identitas

  1. 1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi 2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu 3. Menerima informasi kesediaan terkait permohonan fasilitasi permintaan Narasumber atau menerima surat jawaban jadwal kegiatan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Narasumber

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3. WA : 08152205074

4. Telepon : -

5. Faximile : -

6. Email : kphkh.sunit21@gmail.com

7. Online melalui website : -

b. Alur Penanganan Pengaduan :

- Masyarakat/ pemohon menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis

- Pejabat Pengelola Pengaduan

- Tim Pengelola Pengaduan

- Masyarakat/pemohon menerima jawaban pengaduan

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;

2. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Permintaan Narasumber"