Permohonan Mutasi Siswa / Siswa Keluar / Siswa Pindah

  1. Identitas Diri (ID) / Kartu Pelajar

  1. Siswa/mengisi formulir dan mengupload syarat dokumen di website pelayanan
  2. Menerima dan memeriksa, mencetak dokumen persyaratan dan mendiskripsikan dokumen mutasi siswa
  3. petugas membuat disposisi dan menyerahkan disposisi dan dokumen mutasi kepada kaur TU
  4. Kaur TU memberikan disposisi dan dokumen mutasi kepada kepala Madrasah
  5. Kamad menyerahkan dokumen yang disposisi untuk diproses oleh yang berkepentingan sesuai ke pegawai
  6. pegawai membuat Surat Mutasi Siswa
  7. Pegawai meminta ttd mengetahui dari Kaur. TU
  8. Pegawai meminta ttd Kepala Madrasah
  9. Kepala Madrasah menyetujui dan menandatangani Surat Mutasi siswa
  10. Pemohon menerima surat balasan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

mutasi siswa

MAN Insan Cendekia Kota Batam

Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, 29456


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Mutasi Siswa / Siswa Keluar / Siswa Pindah"