Pengusulan Pembangunan RKB dan Sarana Pendidikan SMA/SMK/SLB

  1. Pembangunan Unit Sekolah Baru a. Hasil Studi Kelayakan; b. Latar belakang usulan; c. Ketersediaan lahan yang sudah bersertifikat sebagai hak milik dan siap untuk dilakukan hibah kepada pemerintah provinsi.
  2. Sarana dan prasarana a. Latar belakang usulan b. Profil Sekolah c. Ketersediaan lahan atau ruangan yang siap pakai d. Jika berupa rehabilitasi, sudah dilakukan penilaian oleh tim teknis (pihak yang kompeten)

  1. Pemohon mengajukan Proposal yang ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
  2. Staf mengagendakan dalam daftar rekapitulasi usulan/proposal.
  3. Bidang/Staf Teknis melakukan verifikasi atau pengkajian atas proposal dengan melakukan kunjungan/penilaian ke lapangan/lokasi sekolah pemohon.
  4. Memberikan pertimbangan Kepada Dinas atas proposal yang diterima.
  5. Membuat rekapitulasi dan mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalbar (APBD) dan Pemerntah Pusat (DAK).
  6. Realisasi atas proposal berdasarkan prioritas, dan ketersediaan anggaran pemerintah.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

RKB dan Sarana Pendidikan SMA/SMK/SLB

Pengaduan disampaikan melalui:

Ø  Telp. (0561) 734602, 733756

Ø  Whatsapp. 089527066888

Ø  Website : http://dikbud.kalbarprov.go.id

Ø  Email : dikbud@kalbarprov.go.id,

Alur Penanganan Pengaduan 

1. Menerima Pengaduan

2. Identifikasi Permasalahan 

3. Pembahasan Masalah 

4. Penyampaian Hasil 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Pembangunan RKB dan Sarana Pendidikan SMA/SMK/SLB"