Pengesahan Surat Keterangan Perpindahan Peserta Didik SMA/SMK/SLB

  1. Surat Keterangan Keluar/Pindah dari sekolah asal yang ditandatangani kepala sekolah;
  2. Tanda Bukti Mutasi Siswa dari Dinas Pendidikan Provinsi Asal (jika berasal dari luar provinsi kalbar);
  3. Surat Rekomendasi Penyaluran dari Direktorat Jendral Dikdasmen (jika berasal dari sekolah luar Negeri);
  4. Raport Asli;
  5. Fotocopy Raport (bagian biodata siswa, Nilai semester Terakhir);
  6. f. Fotocopy sertifikat Akreditasi Sekolah asal; Surat Rekomendasi Penerimaan dari Sekolah yang dituju

  1. Pemohon menyerahkan berkas mutasi siswa
  2. Dinas Pendidikan dan kebudasyaan Prov menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan mutasi, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon namun jika lengkap maka akan diproses lanjut
  3. Menandatangani pengesahan mutasi pada surat rekomendasi sekolah menerima memberikan stempel pada surat pengesahan yang sudah ditandatangani kepala seksi kurikulum dan penilaian

1 Hari

Tidak dipungut biaya

pengesahan surat keterangan perpindahan peserta didik SMA/SMK/SLB

Pengaduan disampaikan melalui:

Ø  Telp. (0561) 734602, 733756

Ø  Whatsapp. 0821 4845 9410

Ø  Website : http://dikbud.kalbarprov.go.id

Ø  Email : dikbud@kalbarprov.go.id,

Alur Penanganan Pengaduan 

1. Menerima Pengaduan

2. Identifikasi Permasalahan 

3. Pembahasan Masalah 

4. Penyampaian Hasil 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Perpindahan Peserta Didik SMA/SMK/SLB "