Usulan Mutasi

  1. Surat Permohonan Pindah;
  2. Fotocopy SK CPNS;
  3. Fotocopy SK PNS;
  4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
  5. Fotocopy SKP 2 tahun terakhir;
  6. SK Jabatan Struktural/Fungsional;
  7. 7) Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
  8. Surat keterangan melepas (antar kab/kota/kementerian);
  9. Surat keterangan menerima (antar kab/kota/kementerian);

  1. Mengajukan usulan pindah/mutasi ke instansi melalui Bagian Kepegawaian/Bidang Ketenagaan;
  2. Menyerahkan berkas usulan mutasi ke Bagian Kepegawaian/Bidang Ketenagaan untuk proses disposisi dan persetujuan;
  3. Meneliti dan menelaah usulan mutasi pegawai yang bersangkutan;
  4. Berkas usulan mutasi kembali ke Bagian Kepegawaian/Bidang Ketenagaan;
  5. Membuatkan usulan pindah/mutasi apabila berkas usulan yang diajukan disetujui oleh Sekretaris dan Kepala Dinas
  6. Memberitahukan kepada yang bersangkutan apabila berkas disetujui atau tidak disetujui oleh Sekretaris/Kepala Dinas.

waktu pelayanan 1(satu) hari

Tidak dipungut biaya

Usulan Mutasi

Pengaduan disampaikan melalui:

Ø  Telp. (0561) 734602, 733756

Ø  Whatsapp. 0821 4845 9410

Ø  Website : http://dikbud.kalbarprov.go.id

Ø  Email : dikbud@kalbarprov.go.id,

Alur Penanganan Pengaduan 

1. Menerima Pengaduan

2. Identifikasi Permasalahan 

3. Pembahasan Masalah 

4. Penyampaian Hasil 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Mutasi "