Hearing dan Audiensi Masyarakat

  1. Membawa KTP / Kartu Pengenal
  2. Membawa materi atau substansi yang akan disampaikan

  1. Pengguna Layanan menyampaikan materi atau substansi permasalahan yang perlu direspon oleh DPRD
  2. Petugas Layanan akan menyampaikan garis besar tersebut kepada Alat Kelengkapan DPRD untuk pembahasan internal terlebih dahulu
  3. Jika dinilai memiliki pengaruh yang kuat dan luas, akan segera dilakukan fasilitasi pelaksanaan hearing dan audiensi antara Pengguna Layanan dengan Pimpinan DPRD/Perwakilan Komisi terkait hal yang akan disampaikan
  4. Hearing dan Audiensi selesai dilaksanakan, petugas akan merapikan notulen sebagai bahan laporan pelaksanaan fasilitasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Hearing dan Audiensi Masyarakat

Persyaratan

a.                menunjukkan Kartu Indentitas; dan

b.                membawa materi atau substansi yang akan disampaikan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur


Prosedur :

i.          Pengguna Layanan menyampaikan materi atau substansi permasalahan yang perlu direspon oleh DPRD

ii.   Petugas Layanan akan menyampaikan garis besar tersebut kepada Alat Kelengkapan DPRD untuk pembahasan internal terlebih dahulu

iii.    Jika dinilai memiliki pengaruh yang kuat dan luas, akan segera dilakukan fasilitasi pelaksanaan hearing dan audiensi antara Pengguna Layanan dengan Pimpinan DPRD/Perwakilan Komisi terkait hal yang akan disampaikan

iv.               Hearing dan Audiensi selesai dilaksanakan, petugas akan merapikan notulen sebagai bahan laporan pelaksanaan fasilitasi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hearing dan Audiensi Masyarakat"