Fasilitasi Tugas dan Fungsi Anggota DPRD

  1. Membawa KTP / Kartu Pengenal
  2. Membawa Surat Pemohon

  1. Pemohon
  2. Verifikasi oleh petugas
  3. Tanggapan resmi dari Petugas

Jangka Waktu Penyelesaian :

- Pengaduan ringan ± 3 jam 

- Pengaduan bersifat normatif ± 5 hari kerja 

- Pengaduan tidak berkadar pengawasan ± 14 hari kerja 

- Pengaduan berkadar pengawasan dan perlu pemeriksaan ± 60 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Tugas dan Fungsi Anggota DPRD

Persyaratan

a.            Peraturan tentang Tugas dan Fungsi DPRD; dan

b.            Keputusan atau arahan dari Pimpinan DPRD

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

Prosedur :

i.         Petugas   Layanan   mendapat  keputusan  atau   arahan   dari Pimpinan  DPRD mengenai tugas dan/atau fungsi yang akan dilaksanakan

ii.          Petugas Layanan melaksanakan rapat internal Sekretariat DPRD untuk     membuat perencanaan terkait fasilitasi tugas dan/atau fungsi yang akan   dilaksanakan DPRD

 iii.            Petugas Layanan melakukan fasilitasi tugas dan/atau fungsi DPRD

iv.            Fasilitasi selesai, Petugas Layanan membuat laporan hasil fasilitasi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Tugas dan Fungsi Anggota DPRD"