Pelayanan Penomoran Surat

  1. Arsip Penomoran

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Layanan
  2. Menyampaikan keperluan
  3. Menyerahkan Arsip Surat yang diakan dilakukan penomoran
  4. Menerima nomor untuk surat

Pelayanan Penomoran Surat Dilaksanakan dalam waktu 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penomoran Surat

a.    Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)   Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)   WA : 0853-8768-7304

4)   Telepon : (0561) 736541 ext. 308

5)   WA : 0853-8768-7304

6)   Faximile : (0561) 730062

7)   Email : umum@kalbarprov.go.id

8)   Online melalui website 3)   Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penomoran Surat"