Pelayanan Penomoran Surat Dilaksanakan dalam waktu 10 Menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penomoran Surat
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) WA : 0853-8768-7304
4) Telepon : (0561) 736541 ext. 308
5) WA : 0853-8768-7304
6) Faximile : (0561) 730062
7) Email : umum@kalbarprov.go.id
8) Online melalui website 3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerjaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store