Pelayanan Informasi Disposisi Surat

  1. Arsip Surat Masuk atau mengetahui Nomor Surat dan Perihal Surat

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
  2. Menyampaikan keperluan
  3. Menerima data/informasi

Diselesaikan Dalam Waktu 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi Disposisi Surat

a.    Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)   Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)   Telepon : (0561) 736541 ext. 308

4)   WA : 0853-8768-7304

5)   Faximile : (0561) 730062

6)   Email : umum@kalbarprov.go.id

7)   Online melalui website 3)   Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Disposisi Surat"