Pelayanan Surat Masuk

  1. Tujuan Surat Harus Jelas

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Pelayanan
  2. Menyampaikan Surat Masuk
  3. Menerima Informasi dari Petugas untuk alur surat masuk

Lama Pelayanan 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Masuk

a.    Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)   Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)   Telepon : (0561) 736541 ext. 308

4)   WA : 0853-8768-7304

5)   Faximile : (0561) 730062

6)   Email : umum@kalbarprov.go.id

7)   Online melalui website 3)   Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Masuk"