Pelayanan Konsultasi

No. SK: 285/OR/2022

  1. a. Surat Tugas;
  2. b. Dokumen/berkas pendukung;
  3. c. Tanda pengenal/identitas.

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi;
  2. b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu;
  3. c. Menerima Informasi dari Petugas;
  4. d. Menerima layanan konsultasi dari Bagian Bina Mental Spritual, Bagian Pelayanan Dasar dan Bagian Pelayanan Non Dasar.

Administrasi : 15 Menit 

Konsultasi : Sesuai materi konsultasi

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui : 

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) WA : 085828735503 4) Telepon : (0561) 736541 ext. 126 5) Faximile : (0561) 730062 6) Email : kesra@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 

b. Alur Penanganan Pengaduan : 

1. Pengguna Layanan Menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis 

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan : 

1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam; 2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja; 3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja; 4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store