Pelayanan Permohonan Akta Perceraian Rusak

  1. Asli Fisik Akta Perceraian
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP-El

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. Pejabat mencatat dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian
  5. kutipan akta perceraian disampaikan kepada Pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Kotak Saran

Website : https://disdukcatpil.pakpakbharatkab.go.id/

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

E-mail : disdukcatpil@pakpakbharatkab.go.id

Facebook : https://www.facebook.com/disdukcapil.p.bharat

Instagram : https://www.instagram.com/disdukcapilppb/?hl=id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store