Pelayanan Permohonan Akta Perceraian

  1. Surat Keterang Putusan pengadilan
  2. Asli Kartu Keluarga
  3. Asli Ktp-El Suami Istri
  4. Asli Akta Perkawinan
  5. Fotocopy KTP-El dua orang saksi
  6. Formulir pelaporan

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. Pejabat mencatat dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian serta menarik kutipan akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan;
  5. kutipan akta perceraian disampaikan kepada Pemohon.

Tergantung Koneksi Jaringan

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Kotak Saran

Website : https://disdukcatpil.pakpakbharatkab.go.id/

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

E-mail : disdukcatpil@pakpakbharatkab.go.id

Facebook : https://www.facebook.com/disdukcapil.p.bharat

Instagram : https://www.instagram.com/disdukcapilppb/?hl=id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store