Pelayanan Permohonan Akta Kmatian Rusak

No. SK: 11 Tahun 2022

  1. Fisik Akta Kematian yang Rusak

  1. Pemohon melengkapi berkas dan menyerahkan persyaratan;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan yang diserahkan oleh pemohon;
  3. Petugas/Operator melakukan perekaman data dan menerbitkan draft Kutipan Akta Kematian;
  4. Kepala Seksi/Kepala Bidang melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf pada draft Kutipan Akta Kematian;
  5. Dokumen Kutipan Akta Kematian ditandatangani secara Elektronik oleh Kepala Instansi untuk dicetak dan diserahkan kepada Pemohon
  6. Petugas pelayanan mendokumentasikan dan menyerahkan Akta Kematian Kepada Pemohon;

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

Kotak Saran

Website : https://disdukcatpil.pakpakbharatkab.go.id/

Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

E-mail : disdukcatpil@pakpakbharatkab.go.id

Facebook : https://www.facebook.com/disdukcapil.p.bharat

Instagram : https://www.instagram.com/disdukcapilppb/?hl=id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store