Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari desa atau kelurahan
  2. KTP-El Asli yang bersangkutan
  3. Kartu Keluarga (KK) Asli

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Datang membawa berkas persyaratan pengurusan Akta Kematian lalu menyerahkan pada petugas pelayanan
  3. Petugas pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan. Jika berkas benar dan lengkap maka berkas akan diserahkan kepada operator. Jika salah berkas akan dikembalikan kepada pemohon dan diminta untuk melengkapi.
  4. Operator melakukan penginputan dan pencetakan Akta Kematian
  5. Akta Kematian yang sudah dicetak diberikan kepada pemohon.

Apabila koneksi jaringan tidak mengalami gangguan dan berkas yang diperlukan lengkap, maka dokumen Akta Kematian dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja. Apabila koneksi jaringan mengalami gangguan & ada berkas yang belum lengkap/kurang, maka Akta Kematian dapat diselesaikan dalam 2 hari kerja

Seluruh Dokumen Kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil Morowali Utara Gratis!

Akta kematian

Mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Morowali Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-