Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA

No. SK: 06 / DUKCAPIL-PIAK PD / 2022

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
  2. Fotocopy KK;
  3. Fotocopy Dokumen Perjalanan; dan
  4. Fotocopy kartu izin tinggal tetap. (Pasal 16 Perpres 96/2018)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian ke Petugas CS;
  2. Pemohon melengkapi persyaratan dan mengisi formulir permohonan F-1.01;
  3. Pemohon memasukan berkas ke Front Office; dan
  4. Pemohon mengambil dokumen KTP Elektronik ke dinas dengan menunjukkan nota pengambilan

Paling lambat 3 hari kerja setelah berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui :
  1. Tatap Muka Langsung
  2. Tertulis/Tidak langsung disampaikan ke Kotak Pengaduan yang sediakan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas. Jl. Adisucipto Km.14,5 Teluk Kapuas Sungai Raya, Kec. Sungai Raya
  4. Online (Whatsapp, Telepon, Sosial Media, danWebsite)
  • Telepon : (0561) 6710434
  • HP/Whatsapp : 08115787811
  • Facebook : Disdukcapil Kubu Raya
  • Instagram : @disdukcapilkkr
  • Website : dukcapil.kuburayakab.go.id
  • SP4N LAPOR

Jangka Waktu Pengaduan

  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 1 x 24 jam

  2. Pengaduan sedang, selambat-lambatnya 3 x 24 jam

  3. Pengaduan berat, selambat-lambatnya 7 x 24 jam



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA"