KARTU OKE (Informasi Perkara Online)

  1. 1. Membawa KTP
  2. 2. Membawa Buku Nikah

  1. 1. Mengunjungi Ruang PTSP PA Balikpapan 2. Menuju Loket Pendaftaran untuk mengajukan pendaftaran perkara dan dihitung panjar biaya perkara sesuai alamat/domisili para pihak 3. Menuju Kasir/Bank untuk membayar panjar biaya perkara 4. Menuju kembali ke loket Pendaftaran untuk dilakukan verifikasi berkas, dicetakkan dan diberikan KARTU OKE secara gratis

-

Tidak dipungut biaya

KARTU OKE

Pengaduan di PA Balikpapan ditangani melalui loket Pengaduan, media Kotak Saran, media virtual inovasi NAIA (PA Balikpapan Artificial Inteligence Asistant, media SINONA (Sistem Pengaduan Online PA Balikpapan) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KARTU OKE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KARTU OKE (Informasi Perkara Online)"