Pelayanan VCT dan IMS

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Penduduk Kabupaten Sidoarjo
  2. KK (Kartu Keluarga) bagi yang belum mempunyai KTP
  3. Membawa Kartu BPJS / KIS bagi yang punya

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian
  2. Pasien menunggu panggilan ke poli VCT dan IMS
  3. Petugas melakukan anamnesis, pemeriksaan atau konseling di ruang pemeriksaan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang ke laboratorium atau tindakan medis bila diperlukan
  5. Petugas memberikan resep serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada pasien
  6. Pasien melakukan pengambilan obat ke farmasi
  7. Pasien pulang
  8. Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani maka akan dirujuk

30 Menit

1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020

2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

3. JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019


1. Pelayanan VCT, 2. Pelayanan IMS

1. Pengaduan Langsung : Menemui Bapak Budiono (Ka. TU) atau Bapak Pudjianto (pejabat BLUD)  di Ruang TU

2. Pengaduan Tidak Langsung

a. Kotak Saran

b. Telpon : (031) 8976699

c. WA : 081228376727

d. Email : puskwonoayu@gmail.com

e. Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Wonoayu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan VCT dan IMS"