Pelayanan TB

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Penduduk Kabupaten Sidoarjo
  2. KK (Kartu Keluarga) bagi yang belum mempunyai KTP
  3. Membawa Kartu BPJS / KIS bagi yang punya

  1. Pasien mendaftarkan diri ke loket
  2. Pasien diarahkan ke Poli TB
  3. Pasien menunggu panggilan sesuai nomer urut antrian di ruang tunggu
  4. Pasien dipanggil dan dipersilakan duduk di tempat pelayanan
  5. Pasien ditanya tentang keluhan dan diperiksa
  6. Petugas mencatat dan membuat diagnosa
  7. Petugas melakukan konsultasi dengan dokter bila diperlukan
  8. Pasien mengambil obat di runag obat
  9. Pasien pulang

30 Menit

1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020

2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

3. JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019


1. Pemeriksaan TB 2. Pengobatan TB

1. Pengaduan Langsung : Menemui Bapak Budiono (Ka. TU) atau Bapak Pudjianto (pejabat BLUD)  di Ruang TU

2. Pengaduan Tidak Langsung

a. Kotak Saran

b. Telpon : (031) 8976699

c. WA : 081228376727

d. Email : puskwonoayu@gmail.com

e. Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Wonoayu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB"