Pelayanan Surat Keterangan Ijazah Salah, Rusak dan Hilang Bagi SD dan SMP Dalam Waktu 6 (Enam) Bulan Setelah Menerima Ijazah

  1. 1. Permohonan Surat Keterangan Kesalahan Ijazah SD dan SMP (Sekolah masih Beroperasional) : a. Surat Pertanggungjawaban Mutlak Yang Bersangkutan dengan materai 10.000; b. Surat Keterangan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan bermaterai 10.000 kepala sekolah;( yang masih beroperasional); c. Ijazah Asli dan Fotokopi dilegalisir sekolah yang bersangkutan; d. Akte Kelahiran Asli dan Fotokopi; e. Sekolah yang sudah tidak beroperasional, Dinas yang membuatnya; f. Pas photo 3x4 dan cap 3 jari tangan kiri yang bersangkutan.
  2. 2. Permohonan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah SD dan SMP : Pemohon datang ke Bidang Pembinaan Dikdas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, dengan membawa : a. Surat Pertanggungjawaban Mutlak Yang Bersangkutan dengan Materai 10.000; b. Ijazah Asli dan Fotokopi; c. Akte Kelahiran Asli dan Fotokopi; d. Kalau pas poto di ijazah lepas atau hilang, harus ada Surat Kehilangan dari Kepolisian; e. Yang membuat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, untuk Sekolah Swasta ( Sekolah yang tidak beroperasional ), kalau Sekolah Negeri, tetap Sekolah yang meregrup; f. Sekolah yg masih beroprasional tetap Sekolah yang bersangkutan; g. Tanda tangan bematerai Kepala Sekolah; h. Pas poto 3x4 dan cap 3 jari tangan kiri yang bersangkutan.
  3. 3. Permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang SD dan SMP (Sekolah masih Beroperasional) : a. Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang bersangkutan dengan materai 10.000; b. Surat Keterangan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan; c. Surat Kehilangan asli dari Kepolisian; d. Fotokopi ijazah atau bukti fisik bahwa lulus dari sekolah yang bersangkutan, berupa foto kopii ijazah, atau legalisir rapor sampai lulus, atau buku induk yg dilegalisir sekolah; e. Saksi 2 (dua) orang yang satu angkatan disertai fotokopi ijazah saksi dan tanda tangan materai 10.000; f. Daftar nilai ijazah yang diketik ulang dengan tanda tangan kepala sekolah tanpa materai; g. Apabila tidak ada bukti data sama sekali dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses penyidikan dan berita acara pemeriksaan dari kepolisian .Pas poto 3x4 dan cap 3 jari tangan kiri.
  4. 4. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Ijazah SD dan SMP (Sekolah sudah tidak Beroperasional) : a. Surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan dengan materai 10.000; b. Surat keterangan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes dan disahkan oleh Kepala Dinas bermaterai 10.000; c. Pas poto terbaru ukuran 3x4 (1 lembar ) dan cap 3 jari tangan kiri; d. Surat kehilangan dari kepolisian; e. Fotokopi ijazah atau bukti fisik bahwa lulus dari sekolah yang bersangkutan, berupa foto kopi ijazah, legalisir buku rapor dan yang asli dilampirkan sampai lulus, atau buku induk dilegalisir; f. Saksi 2 (dua) orang yang satu angkatan disertai fotokopi ijazah saksi dan surat pernyataan saksii tanda tangan bermaterai 10.000; g. Daftar nilai ijazah yang diketik ulang dengan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes tanpa materai; h. Apabila tidak ada bukti data dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses Penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan.

  1. 1. Pemohon surat keterangan Kesalahan, Rusak, dan Hilang Ijazah SD dan SMP datang ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes dengan membawa persyaratan/ berkas lengkap;
  2. 2. Berkas diterima oleh petugas kemudian dikoreksi dan diverifikasi berkas;
  3. 3. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, kemudian petugas mengajukan paraf kepada Kepala Seksi (Kasi);
  4. 4. Dilanjutkan paraf Kepala Bidang (Kabid) Dikdas;
  5. 5. Dilanjutkan paraf Sekertaris Dinas;
  6. 6. Dilanjutkan Asman Kepala Dinas;
  7. 7. Berkas kembali ke petugas, kemudian dilanjutkan kepada pemohon;
  8. 8. Selesai

3 (hari) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatanganan tidak dinas Luar.


Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan Kesalahan Ijazah SD atau SMP; 2. Surat Keterangan Kerusakan Ijazah SD atau SMP; 3. Surat Keterangan Kehilangan Ijazah SD atau SMP.

Melalui :

1. Kotak saran

2. Telepon Tim Konsultasi Publik

3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik

4. Email : pdkbrebes@gmail.com

5. Secara langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ijazah Salah, Rusak dan Hilang Bagi SD dan SMP Dalam Waktu 6 (Enam) Bulan Setelah Menerima Ijazah"