3 (hari) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatanganan tidak dinas Luar. |
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keterangan Kesalahan Ijazah SD atau SMP; 2. Surat Keterangan Kerusakan Ijazah SD atau SMP; 3. Surat Keterangan Kehilangan Ijazah SD atau SMP.
Melalui :
1. Kotak saran
2. Telepon Tim Konsultasi Publik
3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik
4. Email : pdkbrebes@gmail.com
5. Secara langsungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store