Pelayanan UNIT GAWAT DARURAT (UGD)

  1. Kondisi Pasien Gawat dan Darurat (Mengancam Nyawa Atau Dapat Membuat Kecacatan)

  1. 1. Petugas menilai kondisi pasien, apakah pasien dapat berjalan sendiri, bila ya petugas memberi hijau di pergelangan tangan pasien.
  2. 2. Petugas menilai kondisi pasien yang tidak dapat berjalan, dengan frekuensi pernapasan kurang dari 30 kali per menit, waktu pengisian kapiler kurang dari 2 menit dan status mental perintahsederhana pasien baik maka petugas memberi pita kuning pada pergelangan tangan pasien.
  3. 3. Petugas menilai kondisi pasien yang tidak bisa berjalan dengan frekuensi pernapasan lebih dari 30 kali per menit dan atau waktu pengisian kapiler lebih dari 2 menit, dan atau status mental perintah pasien tidak baik, petugas memberi pita merah pada pergelangan tangan pasien.
  4. 4. Petugas menilai kondisi pasien yangtidak dapat berjalan,tidak bernafas dan pasien bernafas setelah jalan nafas di buka maka petugas memberi pita merah pada pergelangan tangan pasien.
  5. 5. Petugas menerima pasien yang tidak dapat berjalan,tidak bernafas setelah jalan nafas di buka maka petugas memberi pita hitam pada pergelangan tangan pasien.
  6. 6. Petugas mendokumentasikan kegiatan.

Jam Pelayanan

Senin Kamis 07.30 -12.00 WIB

Jumat Sabtu 07.30 -11.00 WIB


ATAU sesuai kasus kegawatan


Tidak dipungut biaya

Penanganan Kegawatdaruratan

1.            Telepon : 031 99781533

2.            Whatsapp : 0888 385 9995

3.            Instagram : puskesmas_trosobo

4.            Email : pkmtrosobo@gmail.com

5.            Secara tertulis melalui :

a.    Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Trosobo ke Jalan Raya Trosobo, Taman, Sidoarjo

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 0888 385 9995

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UNIT GAWAT DARURAT (UGD)"