Pelayanan Kesehatan Gigi Dan Mulut

No. SK: 440/0504/438.5.2.1.1/2021

  1. Membawa fotokopy Kartu Keluarga
  2. Membawa fotokopy Kartu Keluarga
  3. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Pasien dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Paien dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  4. 2. Petugas mengecek ulang identitas pasien berdasarkan rekam medis
  5. 3. Petugas melakukan anamnesa
  6. 4. Petugas melakukan pemeriksaan gigi dan mulut
  7. 5. Petugas melakukan tindakan gigi yang diperlukan
  8. 6. Petugas menyarankan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  9. 7. Petugas memberi edukasi terkait diagnosa pasien
  10. 8. Petugas meminta pasien mengambil obat bila mendapat resep.

Tergantung kasus yang ditangani

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Gigi dan Mulut, Pengobatan Gigi, Tindakan Perawatan Gigi, Surat Rujukan Gigi

1.            Telepon : 031 99781533

2.            Whatsapp : 0888 385 9995

3.            Instagram : puskesmas_trosobo

4.            Email : pkmtrosobo@gmail.com

5.            Secara tertulis melalui :

a.    Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Trosobo ke Jalan Raya Trosobo, Taman, Sidoarjo

b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon : 031 99781533 ; Whatsapp : 0888 385 9995

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi Dan Mulut"