Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Pesyaratan Rekam Medis Lengkap

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. 2. Petugas mengecek ulang identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  5. 5. Petugas menyarankan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  6. 6. Petugas memberi edukasi terkait diagnosa pasien
  7. 7. Petugas meminta pasien mengambil obat bila mendapat resep.

Jam Pelayanan

 Senin Kamis 07.30 -11.00 WIB

Jumat Sabtu 07.30 -10.00 WIB

1.      Pasien Umum

Pasien Baru    : Rp.30.000,00

Pasien Lama   : Rp.20.000,00

 

Sesuai Surat Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

 

2. Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin/tidak pemungut biaya.

• Konsultasi Dokter • Pemeriksaan Fisik Tindakan Medis • Surat Rujukan • Surat Keterangan Kesehatan • Surat Keterangan Buta Warna • Surat Keterangan Ijin/Sakit • Surat Keterangan Berobat

1.            Telepon : 031 99781533

2.            Whatsapp : 0888 385 9995

3.            Instagram : puskesmas_trosobo

4.            Email : pkmtrosobo@gmail.com

5.            Secara tertulis melalui :

a.    Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Trosobo ke Jalan Raya Trosobo, Taman, Sidoarjo

b.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon : 031 99781533 ; Whatsapp : 0888 385 9995

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"