Pelayanan Surat Keterangan Ralat dan Surat Keterangan Penggantian Ijazah/SKHUN Paket A,B,C

  1. 1. Dokumen Ijazah/ SKHUN Asli yang akan diperbaiki;
  2. 2. Dokumen Ijazah/SKHUN jenjang dibawahnya;
  3. 3. Akta Kelahiran;
  4. 4. Surat Keterangan dari Kepolisian ( jika dokumen hilang);
  5. 5. Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan (PKBM);
  6. 6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pemohon;
  7. 7. Surat Keterangan Saksi- saksi untuk pemohon yang mengajukan Surat Penggantian Ijazah/SKHUN;
  8. 8. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
  9. 9. Materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lembar.

  1. 1. Petugas menerima dokumen pemohon;
  2. 2. Petugas memeriksa dokumen yang masuk;
  3. 3. Petugas mengoreksi apakah dokumen sudah sesuai atau belum;
  4. 4. Petugas menunjukkan kekurang tepatan dokumen apabila masih kurang tepat;
  5. 5. Petugas memberikan arahan untuk perbaikan dokumen yang benar;
  6. 6. Petugas mengembalikan kepada satuan Pendidikan untuk diperbaiki;
  7. 7. Pemohon menyerahkan dokumen yang sudah diperbaiki.

1 hari kerja


Tidak dipungut biaya

Ralat dan atau Penggantian Dokumen Ijazah/SKHUN

Melalui :

1. Kotak saran

2. Telepon Tim Konsultasi Publik

3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik

4. Email : pdkbrebes@gmail.com

5. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ralat dan Surat Keterangan Penggantian Ijazah/SKHUN Paket A,B,C"